coalmin

Pemasangan tanda batas

Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas WIUP dan WIUPK di lapangan dan mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi, paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pemasangan tanda batas jika:

  1. WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi-nya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah Kontrak Karya, atau wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara lain; atau
  2. lokasi kegiatan penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya

Setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyusun laporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas  untuk selanjutnya melakukan permohonan penetapan tanda batas. COALMIN akan membantu klien untuk melaksanakan kegiatan pemasangan tanda batas.

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
Telegram
Scroll to Top