coalmin

Dokumen Perpanjangan IUP

Persyaratan Administratif, Teknis, dan Finansial Permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi:
1. Persyaratan Administratif:
a.    Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha/perusahaan komanditer/perusahaan firma, ketua koperasi atau orang perseorangan;
b.    Salinan IUP Operasi Produksi;
c.     Salinan surat keterangan domisili;
d.    Data kontak resmi pemohon,
e.    Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.

2. Persyaratan Teknis
a.    Peta dan batas koordinat wilayah;
b.    Laporan akhir kegiatan operasi produksi; dan
c.     Neraca sumber daya dan cadangan.

3. Persyaratan Lingkungan
a.    Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi;
b.    Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi;
c.     Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang;
d.    Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e.    dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.      Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

COALMIN akan membantu klien untuk melaksanakan pemenuhan dokumen-persyaratan perpanjangan IUP.

Bagikan :

Facebook
Twitter
Email
Telegram
Scroll to Top