Persyaratan Administratif, Teknis, dan Finansial Permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi:
1. Persyaratan Administratif:
a. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha/perusahaan komanditer/perusahaan firma, ketua koperasi atau orang perseorangan;
b. Salinan IUP Operasi Produksi;
c. Salinan surat keterangan domisili;
d. Data kontak resmi pemohon,
e. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.
2. Persyaratan Teknis
a. Peta dan batas koordinat wilayah;
b. Laporan akhir kegiatan operasi produksi; dan
c. Neraca sumber daya dan cadangan.
3. Persyaratan Lingkungan
a. Laporan akhir pelaksanaan pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi;
b. Salinan bukti penempatan jaminan reklamasi;
c. Salinan bukti penempatan jaminan pascatambang;
d. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
e. dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
COALMIN akan membantu klien untuk melaksanakan pemenuhan dokumen-persyaratan perpanjangan IUP.