Pemegang IUP atau IUPK sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK wajib mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Perluasan WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan menerapkan sistem permohonan wilayah pertama yang telah memenuhi persyaratan (first come first served). Untuk mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Perluasan WIUP atau WIUPK, pemegang IUP atau IUPK harus memenuhi
persyaratan yang terdiri atas:
- surat permohonan;
- laporan Eksplorasi akhir dan/atau laporan Eksplorasi lanjutan
- peta dan daftar koordinat wilayah yang dimohonkanmperluasan;
- peta sebaran potensi cadangan marginal dan/atau indikasi endapan marginal
- interpretasi penampang melintang dan model geologi atau mineralisasi di dalam WIUP atau WIUPK yang menjelaskan bahwa secara genesa terdapat kemenerusan pada wilayah yang dimohonkan perluasan;
- perkiraan besaran potensi mineral logam/batubara yang akan diperoleh pada wilayah yang dimohonkan perluasan;
- surat pernyataan dari ahli geologi/pertambangan yang berkompeten dalam bidang pelaporan hasil eksplorasi mineral dan batubara mengenai adanya potensi cadangan marginal dan/atau indikasi endapan marginal di dalam WIUP dan WIUPK yang secara genesa terdapat kemenerusan pada wilayah yang dimohonkan perluasan; dan
- surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data dan informasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK harus memenuhi persyaratan:
- surat permohonan atau permohonan melalui perizinanonline;
- rencana kerja pada wilayah perluasan yang sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;
- peta dan batas koordinat wilayah sesuai dengan hasil evaluasi; dan
- bukti pelunasan pembayaran kompensasi data dan informasi sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.
COALMIN akan membantu klien untuk melaksanakan pemenuhan dokumen-persyaratan perluasan WIUP.